BPJS Ingatkan Tunggakan PBI ke Pemkot Balikpapan

Jumat 17-04-2020,13:22 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kepala Cabang BPJS Balikpapan Sugiyanto saat ditemui di ruang rapat Pemkot Balikpapan. (Ryan/Disway) -- Balikpapan, diswaykaltim - Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Balikpapan Sugiyanto mengingatkan Pemkot Balikpapan untuk segera melunasi tunggakan penerima bantuan iuran (PBI) yang terhitung sejak Januari hingga Maret 2020. Menurut Sugiyanto, selama ini ada 17.230 jiwa peserta BPJS yang dibiayai pemkot. Menurut nominalnya, tunggakan PBI Balikpapan diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. "Jadi prosesnya cukup panjang. Kami memahami dinas kesehatan, dinas sosial dan bagian hukum telah berkoordinasi untuk sampai ada penetapan SK wali kota tentang PBI, APBD," ujarnya, Kamis (16/4). Dijelaskannya, sampai saat ini, meski belum dilunasi, ia masih menanggung biaya kesehatan peserta PBI. Hal ini berbeda dari peserta BPJS mandiri, di mana ada regulasi bahwa kartu BPJS mandiri tidak berlaku selama belum melunasi tunggakan. "PBI sifatnya bantuan dari pemerintah," ulasnya. Sugiyanto juga menyampaikan tunggakan peserta BPJS mandiri yang berjumlah kurang lebih 98 ribu jiwa dengan jumlah tunggakannya diperkirakan mencapai Rp 64 miliar. Terkait keadaan selama masa sulit ini, kata ia, belum ada kebijakan dari BPJS baik berupa dispensasi penundaan pembayaran iuran maupun pemotongan biaya iuran. Ia mengaku hanya mengikuti regulasi yang ada. "Jadi kalau menunggak, kartu BPJS tidak bisa digunakan sementara," ungkapnya. Terpisah, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, kehadiran perwakilan BPJS untuk mengingatkan tunggakan PBI yang akan dibayar dengan menggunakan APBD Balikpapan. Selain itu ada informasi mengenai dua rumah sakit yang akan habis masa operasionalnya. Serta perbincangan mengenai akreditasi beberapa Puskesmas di Kota Beriman. "Kami akan melunasi tunggakan PBI senilai Rp 2 miliar tersebut dalam waktu dekat," ujar Rizal. Pertemuan ini juga membahas solusi jika BPJS terlambat membayar kepada rumah sakit yang menerima peserta BPJS. Seperti anjuran agar rumah sakit bekerja sama dengan perbankan. "Sehingga nanti tunggakan yang ada bisa dilunasi dulu, dengan jaminan dari BPJS," katanya. (ryn/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait