BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Proses pembentukan peraturan daerah (perda) di Kota Balikpapan tak berhenti pada penyusunan naskah dan pembahasan pasal.
Namun harmonisasi dengan sejumlah bidang dari berbagai instansi.
Tahapan ini menjadi fokus dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan penyusunan perda membutuhkan keterlibatan pihak, yang memiliki kompetensi teknis di bidang hukum.
Salah satunya Kanwil Kemenkumham.
BACA JUGA:Balikpapan Tanggung Mayoritas Pembiayaan JKN PBPU, Kontribusi Provinsi Terendah se-Kaltim
"Dalam proses pembuatan perda, kita butuh kerja sama dan sinergi dengan teman-teman Kanwil Kemenkumham, khususnya dalam rangka harmonisasi," ucapnya, Senin 20 April 2026.
Ia menekankan, harmonisasi bukan sekadar tahap administratif.
Di fase ini, setiap rancangan perda diuji mulai dari substansi hingga struktur pasalnya.
"Harmonisasi ini penting karena membutuhkan keahlian. Mereka melakukan cross-check, baik dari sisi substansi maupun struktur keperdaannya," terangnya.
BACA JUGA:Jelang Aksi 21 April, Rahmad Mas'ud Beri Pesan Khusus untuk Warga Balikpapan
Melalui praktiknya, pemeriksaan bukan hanya memastikan pasal tersusun rapi, tetapi juga menguji ketepatan materi, menghindari multitafsir. Serta memastikan tidak bertentangan dengan regulasi lain.
BACA JUGA:Trafik Bandara Sepinggan Balikpapan Melonjak, Kargo Tembus 12,6 Juta Kilogram pada Awal 2026
Di kalangan akademisi hukum, proses ini dikenal sebagai legal drafting tau teknik penyusunan peraturan agar sesuai kaidah hukum.
"Bagaimana memastikan isi dan struktur peraturan itu benar," sebutnya.