Pengalihan BPJS Mendadak Picu Kekhawatiran, Pemkab Kutim Minta Dikaji Ulang

Jumat 17-04-2026,08:30 WIB
Reporter : Sakiya Yusri
Editor : Hariadi

KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Kebijakan pengalihan pembiayaan ribuan peserta BPJS Kesehatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) ke pemerintah kabupaten/kota menuai sorotan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim).

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama karena diterapkan saat anggaran daerah sudah berjalan.

Pengalihan itu mengacu pada surat Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 5 April 2026 yang mengatur pemindahan pembiayaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ke daerah sesuai domisili.

Menurut Mahyunadi, kebijakan tersebut seharusnya disampaikan lebih awal agar pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian dalam perencanaan anggaran.

BACA JUGA: Dinkes Samarinda Tunggu Jawaban Pemprov soal 49.742 Peserta JKN

BACA JUGA: Pembiayan Iuran BPJS Kesehatan Dialihkan ke Pemkot Samarinda, Akademisi Soroti Etika Kebijakan Pemprov

“Ini bukan soal kebutuhan pemerintah, tapi kebutuhan masyarakat luas. Dampaknya langsung dirasakan oleh warga,” ujarnya.

Ia menegaskan, keputusan yang datang secara tiba-tiba membuat pemerintah daerah berada dalam posisi sulit karena harus menyesuaikan pembiayaan di tengah keterbatasan fiskal.

Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap keberlangsungan layanan kesehatan, terutama bagi ribuan warga yang bergantung pada jaminan kesehatan dari pemerintah.

“Kalau ini disampaikan sejak awal, tentu kami bisa menghitung dan mengalokasikan anggaran. Tapi ini datang mendadak,” katanya.

BACA JUGA: Pemkab Berau Siapkan Rp30 Miliar, Tanggung 4.194 Peserta BPJS Kesehatan Usai Dialihkan dari Pemprov

BACA JUGA: Iuran 4.647 Peserta BPJS Kesehatan Dialihkan dari Pemprov, Dinkes Kukar Sebut Beban Anggaran Meningkat

Mahyunadi mengingatkan bahwa tanpa kejelasan skema pembiayaan, masyarakat bisa terdampak langsung, termasuk potensi terhambatnya akses layanan kesehatan.

Ia menilai kebijakan ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin oleh negara.

“Jangan sampai masyarakat datang berobat, tapi justru terkendala karena status pembiayaannya belum jelas,” tegasnya.

Kategori :