Namun, jamaah tidak membayar penuh jumlah tersebut berkat skema subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BACA JUGA: Pemkab PPU Siap Tanggung Iuran BPJS Limpahan Pemprov Kaltim
BACA JUGA: Dana Kurang Salur PPU Rp208 Miliar Masih 'Gelap Gulita'
Sekadar diketahui, skema pembiayaan 65 persen ditanggung jamaah dan 35 persen disubsidi oleh BPKH melalui nilai manfaat. Biaya pelunasan, setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta dan nilai manfaat, jamaah rata-rata melunasi sekira Rp29 juta.