Pengawasan Diperketat, Pemkab Berau Batasi Pengisian BBM Subsidi per Kendaraan

Rabu 08-04-2026,19:03 WIB
Reporter : Maulidia Azwini
Editor : Didik Eri Sukianto

BACA JUGA: Disbudpar Akui Kaniungan Belum Tertata, Siapkan Masterplan Pengembangan

BACA JUGA: Pemangkasan Produksi Batubara 2026 Ancam PAD Berau, Pemkab Mulai Dorong Pergeseran Sumber Pendapatan

Salah satu opsi yang dikaji adalah pengetatan hingga larangan distribusi BBM subsidi di luar SPBU resmi. Hal ini sejalan dengan ketentuan bahwa BBM subsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali.

“Secara aturan memang tidak diperbolehkan. Makanya ke depan akan kita pertegas lagi, termasuk dari sisi pengawasannya,” ucapnya.

Pemkab Berau juga meminta masyarakat ikut berperan dengan mematuhi batas pengisian serta melakukan pembelian BBM di lembaga penyalur resmi.

Dengan kombinasi pembatasan kuota dan pengawasan yang lebih ketat, Hotlan berharap distribusi BBM subsidi dapat berjalan lebih adil, sekaligus menekan potensi penyalahgunaan yang selama ini merugikan kepentingan publik.

Kategori :