“Sejak awal mestinya sudah diperketat. Kalau memang IPAL belum sesuai standar, jangan diberikan izin beroperasi. Harusnya disampaikan ke satuan pelayanan,” tegasnya.
Ia menyayangkan kondisi yang terjadi saat ini. Mengingat sejumlah SPPG sudah berjalan, merekrut karyawan, menjalin kemitraan, dan memberikan layanan kepada masyarakat. Namun, operasionalnya tiba-tiba harus dihentikan.
“Kasihan, sudah jalan, sudah menerima karyawan, sudah punya mitra, tiba-tiba harus berhenti. Pasti akan terganggu,” katanya.
Tetapi, Agus Haris tidak ingin menyalahkan pihak tertentu. Ia menyebut kejadian ini sebagai pelajaran berharga agar ke depan proses peresmian dan operasional fasilitas serupa tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa kesiapan yang matang.
BACA JUGA: Pengelola SPPG Waru Terkesan Menghindar soal Kasus Dugaan Keracunan Puluhan Pelajar
Ia juga meminta koordinator terkait untuk segera membantu percepatan pemenuhan persyaratan bagi sembilan SPPG tersebut agar dapat kembali beroperasi.
“Kami minta segera diurus apa saja syarat yang harus dipenuhi. Dipercepat agar bisa kembali normal,” tegas Agus Haris.
Kepada para karyawan SPPG yang terdampak, Agus Haris mengimbau untuk tetap bersabar dan mengikuti arahan yang diberikan oleh pengelola maupun pihak terkait.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bontang juga akan meningkatkan pengawasan terhadap rencana pembangunan SPPG selanjutnya. Dari total kebutuhan sekitar 31 SPPG di Bontang, saat ini baru 19 yang telah dibangun.
BACA JUGA: Dinkes Kaltim Setop Sementara SPPG Waru, Usai 25 Pelajar PPU Diduga Keracunan Menu MBG
“Ke depan, kami akan melakukan pengawasan langsung agar semua sejak awal sudah memenuhi standar yang ditentukan. Supaya kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.
Penghentian operasional ini merujuk pada Surat Keputusan Badan Gizi Nasional Nomor 1204/D.TWS/3/2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penghentian dilakukan setelah adanya laporan dan temuan bahwa SPPG terkait belum memenuhi standar IPAL, serta mempertimbangkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan.
Tak hanya operasional yang dihentikan, penyaluran dana bantuan juga direkomendasikan untuk ditunda sementara. Pengelola diwajibkan menyelesaikan administrasi keuangan dalam waktu 1x24 jam sejak keputusan diterbitkan.
BACA JUGA: Dampak Defisit Anggaran, Bontang akan Batalkan Sejumlah Proyek Multiyears
Operasional baru dapat kembali berjalan setelah masing-masing SPPG melakukan perbaikan IPAL, melengkapi dokumen pendukung, serta Lolos verifikasi dari pihak berwenang.