Bankaltimtara

Waspada, Lima Perusahaan Tambang Ini Terancam Lakukan PHK di Kutim Imbas Kebijakan Pusat

Waspada, Lima Perusahaan Tambang Ini Terancam Lakukan PHK di Kutim Imbas Kebijakan Pusat

Ilustrasi pekerja sektor pertambangan.-Shutterstock-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dipastikan berimbas pada sektor pertambangan, khususnya di Kutim. 

Pemkab Kutim pun mulai memetakan mana perusahaan yang berpotensi melakukan PHK, imbas kebijakan tersebut. 

Sejumlah perusahaan tambang di Kutim disebut masuk dalam kategori rawan terdampak. 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Trisno, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan identifikasi awal terhadap perusahaan yang berpotensi mengalami penyesuaian operasional. 

Dari hasil pemetaan sementara, terdapat tujuh perusahaan yang dianalisa, dengan lima di antaranya diperkirakan mengalami dampak cukup besar terhadap aktivitas produksi. 

BACA JUGA:Pemangkasan Produksi Batu Bara dalam RKAB 2026 Berisiko Ganggu Perencanaan hingga Ekonomi Kaltim

“Rata-rata penurunan produksi yang dihitung berada di kisaran 20 hingga 40 persen. Ini tentu akan berdampak pada kebutuhan tenaga kerja di lapangan,” ujar Trisno saat di konfirmasi, Selasa 14 April 2026. 

Adapun perusahaan yang diperkirakan terdampak signifikan antara lain PT Indominco Mandiri, PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur (GAM), PT Perkasa Inakakerta (PIK), serta PT Tawabu Mineral Resource. 

Sementara itu, PT Kaltim Prima Coal (KPC) disebut belum menunjukkan indikasi kuat akan terdampak secara langsung 

Meskipun tetap masuk dalam pemantauan pemerintah daerah. 

Menghadapi situasi tersebut, Pemkab Kutim tidak tinggal diam dan mulai menyiapkan berbagai langkah mitigasi guna menekan potensi PHK. 

BACA JUGA:RKAB 2026 Picu Kekhawatiran PHK, Disnaker Kaltim: Belum Ada Angka Pasti

Salah satu upaya yang didorong adalah optimalisasi sistem kerja internal perusahaan, seperti pengurangan jam lembur, penyesuaian jadwal kerja, hingga efisiensi operasional tanpa harus mengurangi jumlah pekerja secara langsung. 

Selain itu, perusahaan juga diminta untuk memanfaatkan skema mutasi antarunit kerja sebagai solusi alternatif dalam menjaga keberlangsungan tenaga kerja. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: