BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM — Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) melaporkan dugaan penyimpangan anggaran sewa mobil dinas Land Rover Defender oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).
Laporan itu berangkat dari selisih nilai sewa yang dinilai mencolok. Biaya sewa kendaraan disebut mencapai Rp160 juta per bulan, sementara Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2023 menetapkan plafon Standar Harga Satuan (SHS) hanya Rp14,03 juta per bulan.
Selisih hampir Rp146 juta per bulan tersebut menjadi dasar dugaan adanya potensi kerugian negara.
Wakil Ketua Umum ARUKKI, M. Munari, mengatakan pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sewa kendaraan operasional pejabat di lingkungan Pemkot Samarinda.
BACA JUGA: Andi Harun Klarifikasi Penggunaan Land Rover Defender: Mobil Sewa untuk Tamu VIP
“Realisasi biaya sewa kendaraan jenis Defender mencapai Rp160.000.000 per bulan,” ujarnya ditemui Nomorsatukaltim di Balikpapan, pada Rabu, 1 April 2026.
Menurutnya, selisih dengan batas SHS berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1.751.640.000 per tahun untuk satu unit kendaraan, dan dapat bertambah jika jumlah kendaraan lebih dari satu.
Dalam laporan resminya tertanggal 30 Maret 2026, ARUKKI menyebut tiga unsur pejabat sebagai pihak terlapor, yakni Wali Kota Samarinda sebagai pengguna kendaraan, Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Ketiganya diduga memiliki peran dalam penetapan nilai kontrak yang melampaui standar harga satuan yang berlaku.
BACA JUGA: Mobil Dinas Rp3 Miliar Batal, Pemkab Kubar Alihkan Anggaran
BACA JUGA: Tanggapi Pernyataan Presiden, Rudy Mas’ud Pastikan Mobil Dinas Pemprov Kaltim Sudah Dikembalikan
Munari menyebut, dugaan pelanggaran tidak hanya terkait selisih harga, tetapi juga mencakup proses pengadaan.
Di antaranya, dugaan rekayasa spesifikasi teknis untuk menyesuaikan dengan vendor tertentu, serta penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang mengacu pada harga tertinggi guna melegitimasi nilai kontrak.
Selain itu, pengadaan disebut diduga dipecah menjadi beberapa paket agar dapat dilakukan melalui penunjukan langsung, sehingga tidak melalui mekanisme lelang terbuka.