Terima 6 Aduan THR, Disnakertrans Berau Panggil Perusahaan Terlapor

Kamis 02-04-2026,08:02 WIB
Reporter : Maulidia Azwini
Editor : Hariadi

Lebih lanjut, Sony mengungkapkan bahwa dalam salah satu kasus yang telah diklarifikasi, ditemukan adanya kesalahan penafsiran aturan oleh perusahaan. Hal ini berkaitan dengan kebijakan internal yang tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA: Dapat THR Cuma Rp250 Ribu, 20 Pekerja Mengadu ke Disnaker Bontang

BACA JUGA: Jelang Lebaran, Disnakertrans Berau Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Diminta Bayar Lebih Awal

Ia mencontohkan, terdapat perusahaan yang menetapkan batas pemberian THR bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi 20 hari sebelum hari raya. 

Padahal, dalam regulasi disebutkan pekerja tetap berhak menerima THR sepanjang hubungan kerja berakhir dalam rentang 30 hari sebelum hari raya, khususnya bagi pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

“Ini bukan karena sengaja melanggar, tetapi lebih kepada salah penafsiran aturan. Setelah kami jelaskan, perusahaan yang bersangkutan menyatakan siap menyesuaikan,” ungkapnya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti bahwa tidak semua laporan berujung pada pelanggaran. Dalam sejumlah kasus, keterlambatan pembayaran THR terjadi akibat kendala teknis, seperti proses pencairan dana dalam jumlah besar di perbankan yang membutuhkan waktu lebih lama.

BACA JUGA: Disnakertrans Berau Anggarkan Rp2,8 Miliar untuk Sarpras BLK, Pelatihan Ditarget Mulai Tahun Ini

BACA JUGA: Lebih 49 Jam per Pekan, Pekerja Kaltim Lembur Tertinggi Ketiga Nasional, ini Penjelasan Disnakertrans

“Ada juga yang sebenarnya bukan tidak membayar, tetapi masih dalam proses pencairan. Apalagi jika jumlah karyawan ratusan, tentu prosesnya tidak bisa instan,” jelasnya.

Meski demikian, Sony mengimbau seluruh perusahaan agar dapat membayarkan hak normatif karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

Ia memastikan pihaknya akan terus memantau perkembangan setiap laporan yang masuk. Pemanggilan terhadap perusahaan lain juga akan dilakukan secara bertahap guna memastikan seluruh aduan ditangani secara adil dan berimbang.

Kategori :