Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). (Antara Foto) -- Balikpapan, diswaykaltim - Aparatur sipil negara (ASN) di Kota Minyak mendapat angin segar. Setelah santer kabar mengenai kepastian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) jelang Ramadan tahun ini. Kabar ini menghapus wacana yang berkembang belakangan terkait dampak revisi anggaran besar-besaran. Baik dari pemerintah pusat sampai ke tiap-tiap daerah terdampak. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menegaskan, kepastian tersebut hanya untuk golongan III dan IV. Sementara pejabat setingkat eselon II masih dalam pertimbangan dan menunggu instruksi pusat. "Nanti kita lihat. Kalau golongan III dan IV tidak ada masalah," ucapnya. Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 disebutkan gaji pokok ASN golongan III A adalah Rp 2.579.400 per bulan. Golongan III B adalah Rp 2.688.500, dan Golongan III C Rp 2.802.300, dan III D Rp 2.920.800. (ryn/hdd)
Gaji Ke-13 dan THR Golongan III dan IV Aman
Selasa 14-04-2020,21:10 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 25-08-2026,16:35 WIB
Tarif Terbaru Ruko Mal Lembuswana Capai Rp 120 Juta per Tahun
Selasa 25-08-2026,12:00 WIB
Asap Karhutla Bawa Ancaman bagi Penderita Asma, Ini Saran Dokter
Selasa 25-08-2026,15:16 WIB
Antisipasi Kabut Asap Karhutla, Disdikbud Paser Siapkan Pembelajaran Daring jika Kondisi Memburuk
Selasa 25-08-2026,21:40 WIB
Sepaku Krisis Air Bersih, Pemkab PPU Lobi BWS Amankan Sumber Baku
Selasa 25-08-2026,11:00 WIB
Pemkot Balikpapan Tambah 5 SPBU Layani Pertalite, Pertamina: Kuota Masih Sama
Terkini
Rabu 26-08-2026,10:18 WIB
Festival Budaya 1.000 Tumpeng Meriahkan Loa Kulu, Wagub: Simbol Kebersamaan Lintas Budaya
Rabu 26-08-2026,09:37 WIB
Menhut Raja Juli Pantau Karhutla di Berau, Sebut Habitat Orangutan Aman
Rabu 26-08-2026,09:31 WIB
Kapal Induk Pertama Indonesia Tinggalkan Italia, Diperkirakan Tiba September
Rabu 26-08-2026,09:01 WIB
Teras Samarinda Tahap II Dibuka 29 Agustus, Warga Bisa Rekreasi Hemat
Rabu 26-08-2026,08:32 WIB