Gaji Ke-13 dan THR Golongan III dan IV Aman

Selasa 14-04-2020,21:10 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). (Antara Foto) -- Balikpapan, diswaykaltim - Aparatur sipil negara (ASN) di Kota Minyak mendapat angin segar. Setelah santer kabar mengenai kepastian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) jelang Ramadan tahun ini. Kabar ini menghapus wacana yang berkembang belakangan terkait dampak revisi anggaran besar-besaran. Baik dari pemerintah pusat sampai ke tiap-tiap daerah terdampak. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menegaskan, kepastian tersebut hanya untuk golongan III dan IV. Sementara pejabat setingkat eselon II masih dalam pertimbangan dan menunggu instruksi pusat. "Nanti kita lihat. Kalau golongan III dan IV tidak ada masalah," ucapnya. Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 disebutkan gaji pokok ASN golongan III A adalah Rp 2.579.400 per bulan. Golongan III B adalah Rp 2.688.500, dan Golongan III C Rp 2.802.300, dan III D Rp 2.920.800. (ryn/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait