"Kasus yang belum tuntas kami teruskan ke pengawas provinsi. Kami akan terus memantau perkembangan dan meminta laporan lanjutan agar ada kepastian bagi pekerja," urai Adamin.
Ia menegaskan, pihaknya tetap mengawal seluruh aduan yang masuk hingga ada penyelesaian, mengingat THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.