“Kalau melanggar, dana transfer bisa tidak diberikan. Itu risiko yang harus dihindari,” tegas Neni.
Neni menyebut kondisi ini sebagai potensi “tsunami anggaran”. Karena, dalam struktur APBD, sejumlah pos belanja sudah memiliki porsi tetap sesuai aturan.
Seperti 20 persen untuk pendidikan, 40 persen untuk infrastruktur, dan 5 persen untuk dana kelurahan.
Ketika total APBD menyusut, ruang fiskal otomatis ikut mengecil. Artinya, semua sektor harus berbagi “kue” yang lebih kecil, termasuk belanja pegawai.
Tetapi, Pemkot Bontang tidak akan mengambil langkah ekstrem. Seperti mengurangi pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Posko Pengaduan THR Kota Bontang Berakhir, Hanya Satu Laporan yang Masuk
Kebijakan itu dinilai bisa memicu dampak sosial baru, terutama meningkatnya angka pengangguran.
Sebagai gantinya, opsi yang paling realistis adalah melakukan penyesuaian pada TPP Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pegawai tetap dipertahankan. Tapi TPP kemungkinan akan disesuaikan agar tetap sesuai aturan,” jelasnya.
Di sisi lain, Neni menegaskan, Pemkot Bontang juga tidak tinggal diam. Mereka telah mengajukan usulan ke pemerintah pusat agar komponen TPP dimasukkan dalam kategori belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.
Jika disetujui, langkah ini bisa menjadi jalan keluar untuk menjaga rasio belanja pegawai tetap di bawah 30 persen.
“Kita sudah usulkan. Tetapi sampai sekarang belum ada jawaban dari pemerintah pusat,” akunya.
Neni juga menyoroti kebijakan HKPD yang dinilai berdampak besar bagi daerah penghasil sumber daya alam. Termasuk yang bergantung pada dana bagi hasil migas.
“Daerah seperti kita ini yang paling terdampak. Tapi mau bagaimana lagi, ini undang-undang yang harus dijalankan,” terangnya.