Setelah hasil penilaian diterbitkan, barulah aset tersebut dapat masuk ke tahap lelang yang difasilitasi oleh KPKNL.
BACA JUGA: Jembatan Busui Mulai Dibangun Lagi, Pemerintah Anggarkan Rp17,8 Miliar
BACA JUGA: Transformasi Ekonomi Paser: Ketergantungan pada Tambang Menurun, Sektor Lain Mulai Tumbuh
Arully menegaskan bahwa konsekuensi bagi pemenang yang tidak melunasi kewajibannya cukup tegas.
“Apabila pemenang tidak melakukan pelunasan, maka uang jaminan yang telah disetorkan akan hangus,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan peserta lelang sekaligus memastikan bahwa hanya peserta yang benar-benar serius yang mengikuti proses tersebut.
Melalui upaya ini, Pemkab Paser tidak hanya berfokus pada penataan aset, tetapi juga berusaha meningkatkan pendapatan daerah dari hasil lelang.
BACA JUGA: Pemkab Paser Gratiskan Fasilitas Gedung MPP untuk Akad Nikah
BACA JUGA: 2 SPBN di Paser Belum Menjangkau Kebutuhan 3.000 Nelayan
Selain itu, pengelolaan aset yang lebih tertib juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Ke depan, BKAD Paser berharap proses lelang dapat berjalan lebih efektif dengan minimnya kasus pemenang yang tidak melakukan pelunasan.