Telusuri Aset, Pemkot Samarinda Cek Dugaan Penyalahgunaan Lahan
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat mengecek lahan yang merupakan aset daerah.-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kota Samarinda menelusuri dugaan persoalan aset lahan strategis setelah terungkap adanya riwayat sewa kepada pihak swasta dan indikasi aktivitas di luar peruntukan.
Ha itu bagian dari langkah pengamanan menyeluruh agar aset tidak berpindah tangan atau dimanfaatkan tanpa dasar hukum.
Penelusuran ini mengemuka setelah dokumen lama menunjukkan sebagian lahan pernah disewakan. Selain itu, juga ada temuan aktivitas lapangan yang memunculkan kekhawatiran terhadap status kepemilikan dan penguasaan aset milik pemerintah daerah.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menjelaskan, bahwa berdasarkan dokumen yang ditemukan, sebagian lahan seluas 5.000 meter persegi pernah disewakan kepada PT Davindo Jaya Mandiri dalam kurun waktu 5 tahun.
“Perjanjian sewa itu berlaku selama lima tahun, dari 2010 sampai 2015. Namun poin utama kita bukan pada nilai sewanya, melainkan memastikan aset ini tetap aman,” ujarnya belum lama ini.
Dalam dokumen tersebut, nilai sewa lahan tercatat sebesar Rp39,25 juta untuk jangka waktu lima tahun dengan mekanisme pembayaran bertahap, yang kini turut menjadi bagian dari penelusuran administratif oleh pemerintah kota.
Andi Harun menegaskan, fokus utama Pemkot Samarinda saat ini adalah memastikan pengamanan aset melalui 3 aspek penting, yakni fisik, administratif, dan hukum.
“Harus ditelusuri apakah sewa itu telah dilaksanakan sesuai perjanjian dan apakah kondisi lahan kembali seperti semula setelah masa sewa berakhir,” katanya.
BACA JUGA: BPKAD Samarinda Sebut Puskesmas Sidodamai Berstatus Aset Daerah
Ia menjelaskan, dari sisi fisik, pemerintah akan memastikan pemasangan tanda batas lahan serta mempertimbangkan langkah pengamanan lanjutan seperti pemagaran, guna mencegah pemanfaatan tanpa izin di lapangan.
“Pengamanan hukum penting untuk memastikan aset ini tidak dalam penguasaan pihak lain dalam status apa pun di luar ketentuan hukum,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Samarinda juga mencermati kemungkinan adanya perjanjian lain yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan di kawasan tersebut, termasuk dugaan aktivitas jetty batu bara yang pernah berlangsung pada masa lalu.
“Masih kita cermati. Mudah-mudahan lokasi yang diduga beralih itu bukan bagian dari aset pemerintah kota,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
