Namun demikian, DPRD menegaskan bahwa data tersebut masih bersifat sementara dan belum disertai dokumen lengkap.
BACA JUGA: Dapat THR Cuma Rp250 Ribu, 20 Pekerja Mengadu ke Disnaker Bontang
BACA JUGA: DPRD Kaltim: THR Hak Pekerja, Perusahaan yang Melanggar akan Dipanggil
"Data pastinya belum kami terima. Ini masih informasi awal yang disampaikan secara lisan," sebut Gasali.
Untuk memastikan kondisi sebenarnya, Komisi IV DPRD Balikpapan saat ini masih mengumpulkan data bersama pemerintah dan pihak serikat buruh.
Pengumpulan data mencakup jumlah pekerja terdampak, masa kerja, serta bentuk perjanjian yang digunakan dalam hubungan kemitraan. "Termasuk perjanjian mitranya, itu yang belum kami lihat," sebutnya.
Dalam pembahasan tersebut juga terungkap bahwa sebagian persoalan telah dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
BACA JUGA: Cadangan Daya 171,8 MW Disiapkan, Ini Peta Kesiapan Listrik Kaltim–Kaltara Saat Lebaran 2026
Beberapa kasus disebut telah dimenangkan oleh pihak pekerja, namun proses hukum masih berlanjut ke tahap berikutnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan terkait penyelesaian persoalan tersebut. "Belum ada kesepakatan. Kita masih kumpulkan data," tekan Gasali.
DPRD juga meminta perusahaan untuk berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi guna mempercepat proses pemeriksaan dan verifikasi data.
Selain itu, pengawas diminta untuk menindaklanjuti laporan serta melengkapi data yang diperlukan dalam penanganan kasus ini.
BACA JUGA: Bupati Kutim Terbitkan Edaran, Pengusaha Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
BACA JUGA: Jelang Lebaran, Disnakertrans Berau Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Diminta Bayar Lebih Awal
Setelah seluruh data terkumpul, DPRD memastikan persoalan ini akan kembali dibahas dalam forum lanjutan. "Kalau data sudah lengkap, baru kita tindak lanjuti," ungkapnya.