Tak Perlu Keluar Biaya, BRIDA Kutim Bantu UMKM Urus HKI, Gratis

Senin 16-03-2026,15:11 WIB
Reporter : Sakiya Yusri
Editor : Baharunsyah

Pada tahun 2026, BRIDA Kutim kembali membuka kesempatan bagi 150 pelaku usaha untuk mendapatkan fasilitasi pendaftaran hak merek secara gratis.

Berdasarkan data pemerintah daerah, jumlah UMKM di Kutim saat ini telah mencapai lebih dari sembilan ribu unit usaha yang tersebar di berbagai kecamatan.

Jumlah tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, terutama jika para pelaku usaha memiliki merek yang terdaftar dan terlindungi secara hukum.

“Berdasarkan data, Kutim itu memiliki sembilan ribu lebih UMKM. Harapannya dapat mendaftarkan diri, sehingga kami mendapatkan data yang memiliki merek berpotensi lolos, jadi mudah mengajukan lagi ke kepala daerah,” tutupnya.

Sebagai informasi, para pelaku usaha yang berminat diminta melengkapi sejumlah persyaratan.

Seperti KTP pemilik usaha, merek dagang, surat pernyataan, Nomor Induk Berusaha (NIB) jika tersedia, serta foto pemilik dan produknya.

Pengisian formulir pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui tautan yang disediakan oleh BRIDA Kutim maupun dengan menghubungi tim Sentra HKI melalui layanan telepon dan WhatsApp.

Atau dapat dilakukan melalui tautan https://bit.ly/HKIMerekBRIDA2026 atau dengan menghubungi tim Sentra KI BRIDA Kutim melalui nomor telepon dan WhatsApp 082318971899 atau 085250013588.

Kategori :