PPU, NOMORSATUKALTIM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) resmi memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yakni sistem tilang elektronik berbasis handheld.
Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi Polri dalam mendukung era 5.0 dengan mengedepankan penindakan pelanggaran lalu lintas secara digital.
Kasatlantas Polres PPU, AKP Dedik I Prasetyo, mengatakan sistem ETLE ini terbagi menjadi dua kategori, yakni statis dan handheld mobile.
Berbeda dengan ETLE statis yang terpasang permanen di persimpangan jalan, ETLE Handheld dibawa langsung oleh petugas saat berpatroli.
"Petugas kami akan bergerak secara mobile membawa perangkat ETLE Handheld dan printer portabel."
BACA JUGA:Jamin Kelancaran Mudik 2026, BBPJN Kaltim Kebut Perbaikan Jalur Kuaro–Penajam
"Tujuannya untuk mengurangi interaksi langsung antara pelanggar dan petugas, serta menghindari adanya transaksi di jalanan," ucap Dedik, Selasa 3 Maret 2026.
BACA JUGA:Setelah 8 Tahun, Utang Pemkab PPU Rp348 Miliar di PT SMI Akhirnya Lunas
Sistem kerja ETLE Handheld ini cukup praktis. Personel akan memotret pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Kemudian data tersebut divalidasi dan dikoneksikan dengan Regional Traffic Management Center (RTMC).
Menariknya, pelanggar kini bisa langsung menyelesaikan denda secara transparan melalui sistem perbankan.
"Setelah pelanggar terbukti melanggar, kita berikan barcode yang berisi QRIS atau virtual account BRI. Kami berikan waktu 9 hari untuk kesempatan membayar denda tilang tersebut," jelasnya.
SAKP Dedik mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan surat tilang atau kode bayar yang diberikan.
BACA JUGA:Bulog Paser Siapkan 1,5 Ton Beras Murah Operasi Pasar di PPU, Catat Jadwalnya!
Jika dalam batas waktu sembilan hari denda tidak diselesaikan, pihak Satlantas akan berkoordinasi dengan Samsat, dan pasti akan terdapat konsekuensi.