BERAU, NOMORSATUKALTIM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menyoroti kekosongan jabatan kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, yang saat ini diisi dengan pelaksana tugas (Plt).
Anggota DPRD Kabupaten Berau, Ahmad Rifai meminta jabatan kepala Disbudpar Berau segera diisi.
Pasalnya, keberadaan pejabat definitif sangat penting untuk memastikan program dan kebijakan strategis di sektor pariwisata dapat berjalan maksimal.
"Banyak rencana strategis di bidang pariwisata yang membutuhkan kewenangan penuh seorang kepala dinas definitif," kata Rifai, Kamis (26/2/2026).
BACA JUGA: Disbudpar Berau Bidik Promosi Spot Diving Barakuda Maratua Lewat Event Deep and Extreme Indonesia
BACA JUGA: Erosi Kian Parah, DPRD Berau Minta Pemkab Relokasi Kampung Long Lanuk
Ia menjelaskan, secara aturan, sejumlah kebijakan tidak dapat ditangani secara optimal oleh pejabat berstatus pelaksana tugas.
“Bagaimana kita mau serius urus pariwisata kalau leading atau pemimpin sektornya saja tidak diseriusi,” ujarnya.
Menurutnya, pengisian jabatan tersebut harus menjadi prioritas karena sektor pariwisata diproyeksikan sebagai sektor unggulan Kabupaten Berau di masa depan, terutama sebagai alternatif penggerak ekonomi selain sektor pertambangan.
Sehingganya, keberadaan pimpinan definitif di instansi teknis akan sangat menentukan arah kebijakan dan kesinambungan pembangunan pariwisata daerah.
BACA JUGA: Paus Orca Muncul di Maratua, Disbudpar Optimistis Dongkrak Promosi Wisata Berau
BACA JUGA: Ketua DPRD Berau Sarankan Pembangunan Gedung Olahraga Baru Dilakukan Bertahap
"Tanpa kepemimpinan yang jelas, berbagai program yang telah direncanakan, dikhawatirkan tidak berjalan secara optimal," tuturnya.
Rifai menekankan pentingnya melengkapi seluruh instrumen pemerintahan yang masih belum terisi, agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Pengembangan pariwisata telah menjadi bagian dari visi dan misi kepala daerah serta tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah.