Dari lokasi polisi juga mengamankan 16 orang, termasuk pemilik, sopir, dan buruh angkut. Di antara mereka, seorang perempuan berinisial R (43), warga Balikpapan Timur, ditetapkan sebagai tersangka utama. Ia diduga mengatur pengiriman dan bertanggung jawab atas distribusi.
BACA JUGA: Satu Pemuda Diamankan dalam Tawuran di Jalan Ulin Samarinda, Polisi Tunggu Laporan Korban
BACA JUGA: Polresta Samarinda Sita 20,3 Kg Sabu Sepanjang Tahun 2025
"Selain R, 2 orang bertugas sebagai sopir truk, sedangkan 13 lainnya sebagai helper dan masih berstatus saksi. Kami juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat namun lolos dari lokasi," jelas Hendri.
Kapolresta menekankan, harga yang lebih murah dibanding minuman pabrikan membuat masyarakat lebih mudah mengakses minuman keras ilegal.
Kasus ini diproses sebagai tindak pidana ringan karena melanggar Perda Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol tradisional.
Sanksi bagi pelanggar dapat berupa kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
BACA JUGA: 10 Ribu Peserta BPJS PBI Berstatus Nonaktif, Dinkes Samarinda Antisipasi Pasien Penyakit Kronis
BACA JUGA: Surat Izin Sudah Terbit, Satpol PP Samarinda Tunda Penyegelan Kafe Pesona
Hendri mengaku prihatin karena peredaran miras ilegal terjadi saat Ramadan, di mana masyarakat seharusnya fokus pada ibadah.
"Masih ada pihak yang memanfaatkan situasi dengan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Ini jelas mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat," ucap Hendri.