Peredaran 10 Ton Miras Cap Tikus Ilegal Asal Manado Digagalkan Polresta Samarinda

Selasa 24-02-2026,20:04 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Didik Eri Sukianto

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Peredaran hampir 10 ton minuman keras tradisional jenis cap tikus (CT) di Kota Samarinda menjadi masalah serius di tengah bulan Ramadan.

Aparat Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran miras ilegal ini, yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat.

Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli cipta kondisi dalam Operasi Pekat Mahakam 2026 yang digelar personel Satsamapta.

Dalam patroli itu, anggota Polresta Samarinda menemukan beberapa kendaraan mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Belum Sempat Beredar, Polda Kaltim Bekuk ABH Bawa 50 Butir Ekstasi di Samarinda

BACA JUGA: Pemkot Balikpapan Musnahkan 1.516 Botol Miras Ilegal Jelang Perayaan Tahun Baru 2026

"Anggota kami memeriksa 2 truk dan 1 mobil penumpang yang dicurigai membawa minuman keras. Setelah diperiksa, ternyata semuanya berisi CT," ujar Hendri, saat konferensi pers Selasa, 24 Februari 2026.

Kapolresta mengatakan, kendaraan tersebut diamankan di Jalan Poros Samarinda–Sangasanga, Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 00.10 Wita.

Saat diperiksa, 2 truk bernomor polisi AB 8102 JC dan KT 8327 KL masing-masing memuat 113 karung (4.520 kilogram) dan 134 karung (5.360 kilogram) CT.

Selain itu, satu karung tambahan seberat 40 kilogram ditemukan di mobil Avanza putih bernomor polisi KT 1589 QT. Dengan demikian, total keseluruhan mencapai 247 karung atau hampir 10 ton. Setiap karung berisi 2 plastik besar masing-masing 20 kilogram.

BACA JUGA: Satpol PP Paser Perketat Pengawasan Miras Jelang Tahun Baru 2026

BACA JUGA: Satpol PP Samarinda Sita 300 Botol Miras dari Toko Kelontong, Pelaku Usaha Terancam Tipiring

Hasil pemeriksaan, minuman keras tersebut akan dijual kembali secara eceran, dengan harga Rp1,8 juta per karung. Jika seluruhnya berhasil dijual, potensi peredaran uangnya mencapai Rp444,6 juta.

Dari penyelidikan sementara, CT ilegal ini  diketahui berasal dari Kota Manado dan masuk melalui terminal peti kemas Palaran.

Selain itu, tersangka utama diketahui telah melakukan pengiriman serupa setidaknya dua kali.

Kategori :