Selain faktor jarak, persyaratan administratif juga menjadi perhatian, seperti golongan kepangkatan minimal III/C dan batas usia maksimal 56 tahun. Seluruh proses kini dilakukan melalui aplikasi yang terintegrasi dengan sistem Kementerian PANRB dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Diktasmen) di Jakarta.
Asli menekankan, jabatan kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar karena tidak hanya mengelola administrasi, tetapi juga memimpin dan mengelola sumber daya manusia.
“Ini profesi yang mulia. Kepala sekolah itu leader dan manager. Saya selalu mengingatkan teman-teman, jalani dengan tulus dan ikhlas. Kalau kita terus mengeluh soal insentif atau fasilitas, tidak akan pernah ada habisnya,” ujarnya.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Kutim Ungkap Kasus Asusila Anak, Pelaku Gunakan Skenario Nomor Tak Dikenal
Ia berharap, dengan pengisian jabatan secara bertahap dan selektif, kualitas kepemimpinan di sekolah-sekolah Kota Samarinda dapat semakin baik dan keluhan di lapangan bisa diminimalkan.