"Kerusakan terjadi karena gorong-gorong amblas. Air saluran selalu meluap dan menggenangi permukaan jalan, sehingga aspal cepat rusak kembali," jelasnya.
BACA JUGA: PELNI Balikpapan Sediakan 400 Kuota Mudik Gratis Rute Balikpapan–Surabaya, Ludes dalam 1,5 Jam
BACA JUGA: 5 Tahun Berbenah, Otoritas Bandara Wilayah VII Akhirnya Kantongi Predikat WBBM
Rita menuturkan, pengaspalan yang dilakukan saat permukaan masih lembap dan sistem drainase belum stabil memang berisiko tidak bertahan lama.
Saat ini, DPU tengah melakukan pembongkaran serta pembersihan saluran drainase agar aliran air kembali normal dan tidak lagi menggenangi badan jalan.
Selain itu, Rita memastikan bahwa berdasarkan surat keputusan terbaru tentang status jalan, ruas Jalan A.W. Syahrani kini resmi masuk dalam kategori jalan kota dan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Balikpapan.
"Berdasarkan SK jalan terbaru, ruas tersebut sudah masuk jalan kota," katanya.
BACA JUGA: Pemkot Pastikan Proyek RS Balikpapan Barat Tetap Jalan dan Anggaran Tidak Hilang
BACA JUGA: Proyek RS Sayang Ibu Balikpapan Barat Tersendat, Usulan Pansus Masih "Nyangkut" di Sekretariat DPRD
Terkait pernyataan warga yang menyebut tidak ada penanganan konkret, Rita menilai aksi protes tersebut muncul tanpa memperhatikan penanganan yang telah dilakukan sebelumnya.
"Statemen dari pihak RT menunjukkan yang bersangkutan tidak melakukan monitoring terhadap jalan yang dilaporkannya. Faktanya, sudah ada penanganan sebelumnya," tegasnya.
DPU menegaskan perbaikan permanen baru dapat dilakukan setelah kondisi teknis memungkinkan, khususnya setelah genangan air benar-benar teratasi dan struktur permukaan jalan stabil, agar hasil pengaspalan tidak kembali rusak dalam waktu singkat.