Saat itu, warga memberikan tenggang waktu 30 hari kepada perusahaan sawit untuk menyesuaikan armada angkutan sesuai ketentuan. Namun hingga batas waktu berakhir, truk bermuatan besar masih ditemukan beroperasi.
BACA JUGA: Grab Masuk Kubar, Sistem Operasional Sudah Aktif
BACA JUGA: Jelang Ramadan, Harga Ikan Laut di Pasar Jaras Kubar Masih Stabil
Dalam aksi tersebut, warga secara bergantian menghentikan truk CPO yang melintas dan meminta sopir memutar balik kendaraan.
Tidak ada tindakan anarkis, namun massa tetap bersikukuh tidak mengizinkan kendaraan ODOL melintas sebelum tuntutan dipenuhi.
Arief menegaskan, aksi serupa akan terus dilakukan apabila perusahaan tetap mengabaikan aturan. Ia menyebut, masyarakat tidak ingin hanya menerima janji tanpa realisasi yang jelas.
“Aksi ini tidak akan berhenti sehari dua hari. Selama aturan tidak dipatuhi, kami akan tetap berdiri di jalan ini. Kami tidak mau lagi dibodohi,” ujarnya.
BACA JUGA: Aktivitas Kayu Ilegal Lintasi Perkampungan, DPRD Kutai Barat Angkat Suara
BACA JUGA: RDP DPRD Kutai Barat Tegaskan Larangan Truk ODOL dan Desak Jalan Khusus Perusahaan
Selain menuntut penggantian armada menjadi maksimal 8 ton, warga juga meminta perusahaan menggunakan jalur sungai sebagai alternatif distribusi.
Opsi tersebut dinilai lebih sesuai untuk angkutan berat, termasuk bagi perusahaan tambang batu bara maupun perusahaan sawit.
“Kalau tidak mau ikuti aturan, silakan bangun jalan sendiri atau gunakan jalur sungai. Jangan jalan umum yang jadi korban,” kata Arief.