Pengurus Sub Bagian Fungsi Hunian PPPSRS Grand Sudirman Balikpapan, Bambang Sutanto, menyampaikan harapan agar tata kelola pengelolaan kawasan ke depan berjalan lebih profesional dan melibatkan seluruh kepentingan pemilik.
BACA JUGA: REI Targetkan Bangun 1 Juta Rumah, Balikpapan Jadi Lokasi Prioritas Investasi Properti
BACA JUGA: Program 3 Juta Unit Rumah untuk MBR, Angin Segar untuk Bisnis Properti di PPU
“Kami berharap pengelolaan ke depan bisa lebih profesional, transparan, dan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pemilik, baik fungsi hunian maupun non-hunian,” kata Bambang.
Musyawarah Anggota Tahunan juga menyepakati pelaksanaan proses bidding untuk penunjukan building management di masing-masing fungsi gedung, termasuk operator hotel, dengan prinsip keterbukaan serta menghindari benturan kepentingan.
Selain itu, PPPSRS diberi mandat untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada pemilik apabila terjadi sengketa dalam proses pengelolaan rumah susun.
Rapat ditutup pada pukul 15.30 Wita. Seluruh keputusan yang diambil dinyatakan sah dan mengikat bagi seluruh pemilik satuan rumah susun Grand Sudirman Balikpapan.