Pemkot juga menetapkan batas kekuatan suara untuk kegiatan takbiran di luar ruangan guna menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
BACA JUGA: Kolam Retensi Sempaja Lestari Dipastikan Tak Bermasalah, Pembangunan Outlet Segera Dilanjutkan
BACA JUGA: Cek Kesehatan Gratis Baru Sentuh 5 Persen Populasi, Dinkes Samarinda Ungkap Penyebabnya
“Kalau mau melanjutkan kegiatan setelah itu, bisa dengan itikaf di dalam masjid atau musala. Untuk kegiatan di luar tetap ada ketentuan terkait kekuatan suara,” kata Marnabas.