Pemkot Samarinda Atur Jam Operasional Usaha dan THM Jelang Bulan Suci Ramadan

Rabu 04-02-2026,22:40 WIB
Reporter : Rahmat Pratama
Editor : Didik Eri Sukianto

Pemkot juga menetapkan batas kekuatan suara untuk kegiatan takbiran di luar ruangan guna menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

BACA JUGA: Kolam Retensi Sempaja Lestari Dipastikan Tak Bermasalah, Pembangunan Outlet Segera Dilanjutkan

BACA JUGA: Cek Kesehatan Gratis Baru Sentuh 5 Persen Populasi, Dinkes Samarinda Ungkap Penyebabnya

“Kalau mau melanjutkan kegiatan setelah itu, bisa dengan itikaf di dalam masjid atau musala. Untuk kegiatan di luar tetap ada ketentuan terkait kekuatan suara,” kata Marnabas.

Kategori :