Barang Curian “Dicicil” Satu Per Satu di Rumah Tak Berpenghuni

Senin 06-04-2020,12:37 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Tim Rajawali berfoto bersama pelaku pencurian rumah kosong di Jalan Markisa, Kelurahan Belimbing. Pelaku diciduk setelah sempat buron selama dua pekan. (Ikhwal/Disway Kaltim) Bontang, DiswayKaltim.com - Tim Rajawali Polres Bontang membekuk pelaku pencurian rumah kosong, Sabtu (4/4/2020). Pelaku diketahui berinisial VF (21). Warga Jalan Tari Enggang, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara. Ia dibekuk petugas di rumahnya Sabtu malam. Pelaku diburu petugas setelah menyatroni rumah warga di Jalan Markisa, RT 33, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, dua pekan lalu. Barang-barang di rumah kosong ini digondol pemuda ini. Ia mencuri secara bertahap. Mengambil satu demi satu barang milik warga. “Rumah ini hanya sesekali saja ditempati pemiliknya. Karena dinas luar. Jadi kosong selama pencuri beraksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, Minggu (5/4/2020). Makhfud menjelaskan, modus operandi tersangka dengan cara mengintai rumah yang ditarget selama seminggu sebelum beraksi. Rumah korban kebetulan tak jauh dari kediaman nenek pelaku. Sehingga, ia sering memantau sasarannya. “Barang-barang elektronik, televisi, kipas, pemanas nasi, kasur hingga kompor gas digondol pelaku,” ujarnya. Pengakuan tersangka, barang hasil jarahan dijual untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari. Desakan ekonomi menjadi dalih pelaku untuk mencuri barang-barang di rumah kosong tersebut. VF diketahui pasangan muda. Sampai sekarang masih mengganggur. Sedangkan dia memiliki istri dan balita. Namun, akibat perbuatannya ia harus berpisah dengan keluarga kecilnya. Kini, pelaku dan barang bukti diamankan petugas. VF dikenai pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Wal/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait