Ia menilai, apabila pihak yang mengklaim masih merasa keberatan terhadap putusan tersebut, semestinya gugatan diarahkan kepada lembaga peradilan yang mengeluarkan putusan, bukan kepada pemerintah kota.
BACA JUGA: Kurangi Beban TPA Sambutan, DPRD Dorong Integrasi TPS dan Insinerator
BACA JUGA: TPA Bukit Pinang Ditutup Permanen, Pemkot Samarinda Fokus Pemulihan Ekosistem
“Pemkot hanya menjalankan dan mematuhi putusan pengadilan. Kalau masih ada ketidakpuasan, seharusnya yang digugat adalah putusan hukumnya, bukan Pemkot sebagai pihak yang patuh,” katanya.