BPKAD Samarinda Sebut Puskesmas Sidodamai Berstatus Aset Daerah

Kamis 29-01-2026,22:00 WIB
Reporter : Rahmat Pratama
Editor : Didik Eri Sukianto

Ia menilai, apabila pihak yang mengklaim masih merasa keberatan terhadap putusan tersebut, semestinya gugatan diarahkan kepada lembaga peradilan yang mengeluarkan putusan, bukan kepada pemerintah kota.

BACA JUGA: Kurangi Beban TPA Sambutan, DPRD Dorong Integrasi TPS dan Insinerator

BACA JUGA: TPA Bukit Pinang Ditutup Permanen, Pemkot Samarinda Fokus Pemulihan Ekosistem

“Pemkot hanya menjalankan dan mematuhi putusan pengadilan. Kalau masih ada ketidakpuasan, seharusnya yang digugat adalah putusan hukumnya, bukan Pemkot sebagai pihak yang patuh,” katanya.

Kategori :