Bankaltimtara

Teras Samarinda II Bakal Dibuka 1 September 2026, Pihak Ketiga Dipersilakan Masuk

Teras Samarinda II Bakal Dibuka 1 September 2026, Pihak Ketiga Dipersilakan Masuk

Penampakan Teras Samarinda Tahap II yang direncanakan dibuka untuk umum mulai 1 September 2026.-(Disway Kaltim/ Ari Rachiem)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menargetkan Teras Samarinda Tahap II dibuka untuk masyarakat pada 1 September 2026 setelah pembangunan fisik kawasan tersebut dinyatakan rampung 100 persen.

Pun demikian, target pembukaan itu masih menunggu keputusan akhir Wali Kota Samarinda, Andi Harun

Pemkot Samarinda menyiapkan waktu untuk melakukan peninjauan dan memastikan seluruh fasilitas telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebelum kawasan diterima dari kontraktor.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy mengatakan, 1 September menjadi tanggal yang diusulkan untuk pembukaan resmi Teras Samarinda Tahap II.

BACA JUGA: Teras Samarinda Siap Gelar Event Internasional Agustus Mendatang

“1 September kami usulkan. Kami berharap 1 September. Atau Pak Wali punya pertimbangan lain. Pada intinya, kami sudah siap di tanggal 20,” ujar Marnabas, pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Marnabas menjelaskan, rentang waktu sebelum pembukaan tersebut tetap diperlukan untuk memastikan tidak ada bagian pekerjaan yang masih membutuhkan perbaikan. 

Wali Kota Samarida, Andi Harun bersama pejabat Pemkot Samarinda diagendakan melakukan peninjauan pada 21 atau 22 Agustus 2026, untuk melihat kondisi kawasan secara menyeluruh.

Apabila dalam peninjauan tersebut ditemukan fasilitas yang belum sesuai atau terdapat bagian pekerjaan yang masih membutuhkan pembenahan, Pemkot Samarinda akan meminta kontraktor segera menyelesaikannya.

BACA JUGA: Segmen 1 Teras Samarinda Dilanjutkan dengan Anggaran Rp10,6 Miliar

Menurut Marnabas, seluruh pekerjaan harus dipastikan sesuai dengan RAB sebelum kawasan diserahkan kepada pemerintah. 

Pemkot juga tidak ingin menerima aset dalam kondisi fasilitas yang belum memenuhi spesifikasi pekerjaan yang telah ditetapkan sejak awal.

“Ini tanggung jawab kontraktor. Sebelum kami terima, dia harus kerjakan sesuai dengan RAB yang ada,” tegasnya.

Setelah masa pemeliharaan kontraktor berakhir, Pemkot Samarinda akan mengambil alih pengelolaan Teras Samarinda Tahap II. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: