Kenaikan tarif tersebut turut memengaruhi target penerimaan negara bukan pajak (PNBP), karena tingginya minat masyarakat mengurus paspor ditambah dengan tarif yang sudah disesuaikan.
"Lantaran tingginya permohonan paspor secara otomatis berdampak positif terhadap capaian PNBP," jelasnya.
Untuk biaya, pembuatan paspor lima tahun dikenakan tarif Rp650 ribu, sedangkan paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun sebesar Rp950 ribu.
Untuk mempermudah masyarakat, Kantor Imigrasi Tanjung Redeb terus menjalankan program easy paspor dengan mendekatkan layanan kepada warga melalui kerjasama dengan camat dan lurah.
BACA JUGA: Anak dengan Kewarganegaraan Ganda Wajib Lapor ke Kantor Imigrasi
Selama ada permintaan resmi dari wilayah, pihak imigrasi siap turun langsung memberikan layanan.
“Tahun lalu kami sempat ke Batu Putih dan Pulau Derawan. Ada juga pelayanan paspor lintas pulau. Tapi semua berdasarkan permintaan, karena kami tidak bisa datang setiap saat tanpa ada pengajuan,” terangnya.
Selain itu, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Imigrasi tahun ini, pihaknya juga membuka layanan simpatik berupa pelayanan paspor di hari Sabtu, khusus untuk pembuatan paspor baru atau penggantian paspor.
"Layanan ini dibuka dua kali, yakni pada Sabtu 17 dan 24 Januari, dengan kuota 60 permohonan per hari, khusus paspor baru dan penggantian karena alurnya lebih cepat,” ujarnya.
BACA JUGA: Urus Paspor Kini Bisa di MPP Paser, Tak Perlu Lagi ke Balikpapan
Meski begitu, masih ada kendala yang sering ditemui dalam proses pembuatan paspor, terutama terkait kesalahan atau ketidaksesuaian data.
"Ada pemohon yang datanya salah, kurang lengkap, atau tidak sinkron antara aplikasi M-Paspor dengan data kependudukan. Kemudian kami minta pemohon mengurus dulu ke Disdukcapil. Setelah itu baru bisa lanjut proses di imigrasi,” jelas terangnya.
Catur berharap, masyarakat semakin memahami alur dan persyaratan pengurusan paspor agar proses berjalan lancar tanpa harus bolak-balik memperbaiki data.
"Masyarakat bisa mengurus paspor sendiri tanpa perantara," imbuhnya.
BACA JUGA: Permudah Pembuatan Paspor Jemaah Haji, Kantor Imigrasi Samarinda Siapkan 2 Layanan
Ia menegaskan, bahwa mengurus paspor di Berau dipastikan tidak ada praktik calo, dan prosesnya relatif cepat jika semua persyaratan lengkap.