Usai menerima laporan kejadian, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 03.00 Wita, polisi berhasil mengamankan pelaku dan langsung membawanya ke Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif.
BACA JUGA:Motor Pria Ini Dibawa Kabur Temannya saat Mampir ke Warung
Petugas juga mengevakuasi jasad korban ke RS Bhayangkara Balikpapan guna keperluan visum dan autopsi.
Selain pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau badik yang digunakan untuk menikam korban, satu potong baju milik korban, serta hasil visum dan autopsi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
Adapun dalam KUHP yang baru berlaku ini, pada Pasal 458 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”.
“Hingga kini, polisi memastikan situasi di lokasi kejadian tetap aman dan kondusif, sementara proses penyidikan masih terus berjalan,” pungkasnya.