Kemudian, indikator ketiga dengan bobot terbesar sekitar 35 persen, menilai kinerja pencapaian kewenangan kampung.
BACA JUGA: ADK Terpangkas 55 Persen, DMPK Berau Ajak Kampung Perkuat Sumber Pendapatan Mandiri
BACA JUGA: Dana Desa Tahap II Non-Earmark Tak Cair di 68 Kampung, DPMK Berau Ingatkan Disiplin Administrasi
"Penilaian ini mencakup pencatatan pendapatan kampung dalam APBK Tahun 2024, serta tren peningkatan pendapatan kampung dari tahun 2023 hingga 2024," tambahnya.
Tenteram mengungkapkan, bahwa sampai saat ini masih ada kampung yang belum mencatatkan seluruh pendapatannya dalam APBK, sehingga hal tersebut mempengaruhi nilai kinerja.
"Dari 100 kampung dan 10 kelurahan, masih banyak yang belum bisa menjalankan ketiga indikator ini dengan maksimal," bebernya.
Penyaluran DIKA ini diharapkan menjadi pemacu semangat bagi seluruh kampung di Berau untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendorong kemandirian ekonomi desa menuju Indonesia Emas 2045.