Untuk parkir di badan jalan (on street), retribusi disetorkan ke Dinas Perhubungan dan hal tersebut disebut sudah beberapa kali dilakukan.
BACA JUGA: Larangan Parkir di Kawasan Mesra Indah Samarinda Dikeluhkan Pedagang, Begini Tanggapan Dishub
BACA JUGA: Dishub Samarinda Derek Mobil Parkir Sembarangan di Jalan Anggi
Namun, persoalan utama justru terletak pada parkir off street yang seharusnya dikenakan pajak daerah. Hingga kini, menurut Iswandi, pajak tersebut belum dibayarkan.
“Dari 2024 sampai sekarang belum ada kontribusi pajak parkir off street. Kita sudah kehilangan potensi pendapatan daerah yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Meski demikian, Komisi II DPRD Samarinda menegaskan tidak bersikap antiinvestasi.
Pemerintah daerah, kata Iswandi, tetap membuka pintu selebar-lebarnya bagi investor dari luar daerah, selama tetap mematuhi regulasi dan melibatkan masyarakat lokal.
BACA JUGA: Tindaklanjuti Keluhan Tempias di Pasar Pagi, Pemkot Samarinda Akan Pasang Kanopi Buka Tutup
BACA JUGA: Proses Relokasi Pedagang Pasar Pagi Samarinda Ditarget Rampung Januari
“Kita tidak anti investasi. Silakan investasi masuk, tapi libatkan juga warga lokal supaya ada multiplier effect. Jangan seperti batu bara, dikeruk di sini, yang kebanjiran di sini, tapi uangnya di sana,” katanya.
Sementara itu, Anton Kurniawan selaku Perwakilan PT Pesta Pora Indonesia, Samarinda memilih bungkam saat ditemui oleh Wartawan usai Rapat dengan Komisi II DPRD Samarinda.
"Terimakasih ya," ucapnya sambil tersenyum.
Iswandi menambahkan, Komisi II akan mengawal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung kebijakan Wali Kota Samarinda yang berpihak kepada rakyat.
BACA JUGA: Tak Dapat Restu Kemenkeu, Pemkot Samarinda Evaluasi Skema Investasi RSUD Ince Abdul Moeis
BACA JUGA: Bikin Macet Lalu Lintas, Dishub Samarinda Tertibkan Antrean Truk di Tanah Merah
Terkait belum dibayarkannya pajak parkir, DPRD akan menelusuri lebih lanjut penyebabnya.