Saipul juga menyoroti latar belakang politik sejumlah partai yang mendukung wacana tersebut. Ia menilai sebagian di antaranya memiliki kedekatan historis dengan sistem politik Orde Baru, sehingga perlu diwaspadai agar tidak terjadi kemunduran dalam praktik demokrasi.
BACA JUGA: Sistem Pilkada yang Ada Belum Hasilkan Daerah Mandiri, Kemendagri Sebut Kemungkinan akan Dievaluasi
BACA JUGA: Menteri Hukum Sebut KUHP Baru Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semuanya
Dari sisi kelembagaan, ia menilai DPRD saat ini belum berada pada posisi ideal untuk diberi kewenangan memilih kepala daerah.
Rendahnya tingkat kepercayaan publik, maraknya kasus hukum yang menjerat anggota legislatif daerah, serta belum optimalnya fungsi pengawasan menjadi catatan serius.
"DPRD sendiri sedang tidak baik-baik saja. Tingkat kepercayaan publik rendah, banyak kasus hukum, dan fungsi pengawasan sering tidak berjalan maksimal. Kalau kewenangan pilkada dikembalikan ke DPRD, ini justru berpotensi menambah masalah," ujarnya.
Ia pun mengingatkan pemerintah dan DPR agar bersikap hati-hati dalam merespons wacana tersebut.
BACA JUGA: Kerusakan Jalan Nasional Makin Parah, Warga Bentian Kesal, Akses ke Kaltim-Kalteng Akan Diblokir
BACA JUGA: Prabowo: Tak Masuk Akal Jika Negara Ingin Merdeka tapi Masih Bergantung Energi Impor
Menurut Saipul, penguatan demokrasi lokal seharusnya ditempuh dengan membenahi kualitas penyelenggaraan pilkada langsung, bukan dengan menarik kembali hak politik masyarakat.
"Yang perlu dibenahi adalah kualitas demokrasi dan tata kelola Pilkada, bukan justru mencabut hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung," tutupnya.
Sebagai bagian dari agenda reformasi, pemilihan kepala daerah secara langsung selama ini dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga kedaulatan rakyat di tingkat lokal.
Oleh karena itu, setiap wacana perubahan mekanisme pilkada dinilai perlu dikaji secara mendalam dan melibatkan partisipasi publik yang luas, agar upaya efisiensi tidak justru berujung pada kemunduran kualitas demokrasi di daerah.