Di sisi lain BPN Paser mempertanyakan terkait penetapan lokasi pembangunan jembatan yang bukan ditetapkan di lokasi yang telah dilakukan pembebasan lahan.
Sebab, jembatan tersebut dibangun dengan lokasi penempatan baru, tepat disebelah jembatan lama yang sebelumnya dibangun dan kini mengalami kerusakan.
"Jembatan itu dibangun di sisi sebelah kiri dari Desa Lolo untuk pembangunan barunya, yang notabene masih ada indikasi sertifikat yang kami temukan ada indikasi cacat administrasi," pungkasnya.
BACA JUGA:Tugu Burung Tiung di Paser Tuai Kontroversi, Begini Kata Pemkab
Diberitakan sebelumnya, terkait penetapan lahan ditentukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Paser berdasarkan hasil peninjauan di lapangan.
Sebelum menyusun perencanaan pembangunan jembatan, DPUPR Paser telah mengkonfirmasi ke aparat desa terkait kejelasan lahan.
"Setelah kami tinjau lapangan, awal Oktober sudah mulai dikerjakan karena sudah dinyatakan persoalan lahan sudah klir," kata Kabid Bina Marga DPUPR Paser, Zamroni, Senin 12 Januari 2026.