Proyek Jembatan Seniur 2 Masuk Lahan Warga, BPN Paser Duga Ada Cacat Administrasi
Batas kepemilikan lahan di lokasi pembangunan Jembatan Seniur 2 Desa Lolo.-istimewa-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Badan Pertanahan Nasional Paser mengakui ada cacat administrasi, terkait sengketa lahan pembangunan Jembatan Seniur 2 di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Pengendalian Penanganan Sengketa Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Paser, Febri.
Febri mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lolo, terkait persoalan lahan warga yang masuk dalam bantaran sungai di lokasi pembangunan Jembatan Seniur 2.
Dengan adanya aduan dari BPD Desa Lolo, pihaknya telah melakukan survei langsung ke lapangan untuk mengetahui detail terkait lahan yang dimaksud.
Dijelaskan terbitnya sertifikat lahan tersebut dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 dengan pengukuran tanah yang dikerjakan oleh pihak ketiga.
Kemudian sertifikat tanah terbit pada tahun 2023.
BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Seniur Desa Lolo Terhenti karena Persoalan Lahan, Warga Tuntut Ganti Rugi
Secara fisik, lahan itu diakui memang masuk dalam bantaran sungai, termasuk lokasi pembangunan Jembatan Seniur 2, sehingga ada indikasi cacat administrasi.
"Secara fisik di lapangan memang menyebrangi sungai, yang jelas memang ada terjadi kesalahan maupun cacat administrasi," ujarnya.
Febri memastikan terkait aduan BPD Lolo bisa ditindaklanjuti dengan pembatalan sertifikat maupun secara suka rela oleh pemilik sertifikat.
Untuk menindaklanjuti persoalan lahan itu, pihaknya akan membahas bersama BPN Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait mekanisme pembatalan sertifikat.
BACA JUGA:Pemkab Paser Bakal Terapkan Manajemen Talenta ASN
Sementara, untuk hak perdata terkait status lahan apakah masih menjadi milik warga, hal itu ditegaskan bukan menjadi kewenangan BPN, namun yang bisa menentukan Pengadilan Negeri (PN).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

