Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM), bisa melampirkan surat keterangan penghasilan yang diketahui lurah dan camat.
BACA JUGA: Program Mata Bontang Berlanjut, 66 Titik CCTV Bakal Awasi Kota Taman
Menurutnya, program ini diberikan untuk mensupport program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Tujuannya, agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah dengan kategori layak huni.
“Kami ingin membantu mempercepat realisasi program tersebut. Karena itu, program pembebasan BPHTB ini hanya untuk rumah baru."
"Bukan rumah waris atau dari tangan kedua. Itu juga dari developer yang sudah terdaftar di pemerintah pusat,” terangnya.
BACA JUGA: Pemkot Bontang akan Bangun 3 Pangkalan Ojol, Dilengkapi Terminal Listrik dan Wifi
Pun ia mengungkapkan, program ini akan berlaku sampai ada instruksi baru dari Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. Karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir. (*)