Program Pembebasan BPHTB Minim Peminat
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Bapenda Bontang, Syapriansyah-Michael Fredy Yacob-
BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Baru satu orang yang memanfaatkan program pembebasan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Padahal, program tersebut sudah diberlakukan sejak tahun lalu.
Diberlakukan berdasarkan Perwali Bontang nomor 23/2025. Perwali itu tentang pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Perwali itu merupakan perubahan dari peraturan wali kota (Perwali) Bontang nomor 36/2024.
“Sebenarnya sudah ada empat orang yang mengajukan program ini. Tetapi, baru satu pemohon yang dinyatakan persyaratannya lengkap. Sehingga prosesnya dilanjutkan,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Syapriansyah, Sabtu, 10 Desember 2025.
BACA JUGA: Hujan Semalaman Sebabkan Banjir di Bontang, Bersamaan Air Laut Pasang
Ada tiga kriteria yang ditetapkan kepada masyarakat yang bisa mendapatkan kriteria tersebut.
Seperti rumah yang diajukan merupakan pemilik pertama yang dibeli dari developer yang telah ditentukan.
Lalu, besaran penghasilan perbulan paling besar Rp 9 juta bagi yang belum menikah. Sementera yang sudah berkeluarga sebesar Rp 11 juta.
Terakhir, rumah yang memiliki tipe 36 atau dengan besaran luas lantai sebesar 36 meter persegi.
BACA JUGA: Pemkot Bontang Alokasikan Rp16 Miliar untuk Revitalisasi Drainase Jalan Pattimura
Pengajuan permohonan pembebasan BPHTB, diberikan langsung ke Bapenda Bontang melalui loket pelayanan.
Tentunya dengan melampirkan beberapa persyaratan yang diberikan.
Seperti, surat keterangan kemampuan membayar dari bank atau pihak lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

