Andi Arif Agung Ingatkan Kehati-hatian Terapkan KUHP Baru

Rabu 07-01-2026,14:03 WIB
Reporter : Salsabila
Editor : Baharunsyah

Terkait kekhawatiran publik bahwa KUHP baru berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan menjadi pasal karet, ia menilai konteks tersebut perlu dilihat secara proporsional.

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan itu juga menyebut bahwa pengaturan kebebasan berpendapat pada dasarnya sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dengan batasan-batasan tertentu.

BACA JUGA:Dishub Balikpapan Andalkan CCTV dan Sistem Digital untuk Tekan Parkir Ilegal

Kemudian, lanjutnya, isu kebebasan berpendapat tidak bisa serta-merta disamakan dengan penerapan sanksi sosial dalam KUHP, karena keduanya berada dalam konteks hukum yang berbeda.

"Konteks kebebasan berpendapat dan konteks sanksi sosial itu berbeda. Sanksi sosial dikenakan pada perkara pidana tertentu, sementara kebebasan berpendapat tetap memiliki ruang yang diatur undang-undang," tuturnya.

Ia mengungkapjan, kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan pasal dalam KUHP baru perlu disikapi dengan pengawasan dan pemahaman hukum yang baik.

Bukan dengan generalisasi bahwa seluruh pasal berpotensi menjadi pasal karet.

Andi juga mengingatkan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menerjemahkan KUHP baru secara hati-hati dan profesional, agar tujuan pembaruan hukum pidana tidak justru menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

"Yang terpenting adalah bagaimana implementasinya di lapangan. Penegakan hukum harus proporsional dan sesuai dengan tujuan pemidanaan, bukan semata-mata represif," tegasnya.

Sebagai wakil rakyat, DPRD Kota Balikpapan, khususnya Komisi I, disebut akan terus mencermati implementasi KUHP baru, terutama yang berkaitan dengan hak-hak warga negara dan praktik penegakan hukum di daerah.

Ia menegaskan, pembaruan hukum pidana seharusnya menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas keadilan, bukan menimbulkan ketakutan baru di tengah masyarakat.


Kategori :