Ia menegaskan akan dilakukan penertiban dan pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai di seluruh perangkat daerah.
BACA JUGA: Baru 58 dari 1.705 PPPK Paruh Waktu PPU yang Sudah Kantongi NIP
BACA JUGA: UMK PPU 2026 Rp4,1 Juta, Tertinggi Ketiga di Kaltim
"Kami akan melakukan penertiban ke seluruh kantor. Taat aturan, hadir, dan bekerja dengan amanah. Jika lalai, akan ada sanksi," ucap Waris.
Ia menambahkan, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini juga menjadi bentuk kepastian status bagi para tenaga honorer, setelah sebelumnya muncul aspirasi dan tuntutan terkait kejelasan pengangkatan.
Pemkab PPU berharap keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat memperkuat kinerja birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.