Bankaltimtara

Pelabuhan Speedboat Penajam Resmi Dikelola Pemprov Kaltim

Pelabuhan Speedboat Penajam Resmi Dikelola Pemprov Kaltim

Pengelolaan Pelabuhan Speedboat Penajam resmi di bawah Pemprov Kaltim.-(Disway Kaltim/ Awal)-

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pengelolaan Pelabuhan Speedboat Penajam di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi beralih ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur sejak Maret 2026. 

Dengan pengalihan aset tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU tidak lagi bertanggung jawab atas pemeliharaan maupun pengembangan fasilitas pelabuhan.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) PPU Andi Sunra Satriadi mengatakan, selama ini anggaran perbaikan dan peremajaan Pelabuhan Speedboat Penajam rutin dialokasikan oleh pemerintah daerah.

"Untuk peremajaan ataupun perbaikan di Pelabuhan Speedboat tahun-tahun sebelumnya dianggarkan sekira Rp100 juta," kata Andi Sunra Satriadi.

BACA JUGA: Tanggalkan Kesan Kumuh, Ambisi PPU Sulap Pelabuhan Penajam

BACA JUGA: Tak lagi Sesak, Pelabuhan Klotok Penajam Mulai Lengang Setelah Lebaran

Ia menjelaskan, pengalihan pengelolaan pelabuhan ke Pemprov Kaltim juga berdampak pada berkurangnya beban anggaran daerah. Pemkab PPU kini tidak lagi menanggung biaya pemeliharaan maupun pengembangan fasilitas pelabuhan.

Namun di sisi lain, pengalihan kewenangan tersebut juga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi tiket penumpang speedboat.

"Kalau bicara feedback dari kacamata retribusi ya rugi, karena kecenderungan penurunan PAD. Tapi yang jadi persoalan inikan kewenangan antarkota-kabupaten dengan provinsi," jelasnya.

Pengalihan aset Pelabuhan Speedboat Penajam disebut menjadi langkah awal agar Pemprov Kaltim lebih mudah melakukan renovasi besar maupun pengembangan fasilitas pelabuhan yang lebih modern.

BACA JUGA: Terminal Penajam Jadi Aset Provinsi Kaltim, Status Pegawai Operasional Belum Jelas

BACA JUGA: DPRD PPU Desak Perluasan Jargas, Warga Masih Antre Elpiji di Tengah Megaproyek IKN

Sesuai aturan, pengembangan fasilitas oleh pemerintah provinsi hanya dapat dilakukan apabila status aset telah sepenuhnya diserahkan oleh pemerintah daerah.

Meski demikian, Dishub PPU belum dapat memastikan apakah pengelolaan pelabuhan tersebut nantinya akan kembali ke pemerintah kabupaten atau tetap berada di bawah kewenangan provinsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: