DPRD Kutai Barat Soroti Pengelolaan Koperasi Plasma Sawit, Minta Hak Petani Lebih Terjamin
RDP DPRD Kutai Barat bersama Disdagkop-UKM membahas pengelolaan koperasi plasma sawit.-(Disway Kaltim/ Eventius Suparno)-
KUBAR, NOMORSATUKALTIM – DPRD Kutai Barat (Kubar) menyoroti pengelolaan koperasi plasma kelapa sawit yang dinilai masih belum optimal, terutama terkait transparansi administrasi dan perlindungan hak petani plasma.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop-UKM) Kutai Barat di Ruang Rapat DPRD Kutai Barat, Selasa, 26 Mei 2026.
RDP dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutai Barat, Sepe Martinus. Dalam forum itu, DPRD menerima berbagai laporan terkait pengelolaan koperasi plasma, mulai dari administrasi yang belum tertib hingga pembagian hasil plasma yang dinilai belum sesuai harapan masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Kutai Barat, Sepe Martinus, mengatakan DPRD ingin memastikan koperasi plasma berjalan terbuka dan memberikan manfaat nyata bagi para petani.
BACA JUGA: DPRD Kubar Soroti Perusahaan Sawit yang Tidak Transparan Soal Pajak dan Plasma Masyarakat
“Kami ingin bersama-sama mencari solusi agar pengelolaan koperasi plasma bisa lebih aktif dan terarah, terutama dalam menjamin hak-hak petani,” ujar Sepe Martinus dalam rapat tersebut.
Menurut dia, masih ada koperasi plasma yang belum aktif melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT), namun tetap menjalankan kerja sama dengan perusahaan sawit.
Kondisi tersebut dikhawatirkan memengaruhi keterbukaan informasi kepada anggota koperasi.
Sepe menegaskan RAT merupakan bagian penting dalam tata kelola koperasi karena menjadi ruang pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.
BACA JUGA: Warga Intu Lingau Gelar Aksi di DPRD Kubar, Tuntut Pengembalian Tanah hingga Realisasi Plasma Sawit
“Banyak persoalan yang muncul karena anggota koperasi tidak mendapatkan informasi secara menyeluruh terkait pengelolaan maupun pembagian hasil. Karena itu, administrasi harus diperkuat,” tegasnya.
Dalam rapat itu, DPRD Kutai Barat juga menyoroti kondisi petani plasma di Kampung Muara Siram yang disebut masih menerima pembayaran dalam jumlah terbatas meski lahan plasma sudah berjalan.
DPRD meminta persoalan tersebut menjadi perhatian bersama antara pemerintah daerah, koperasi, dan perusahaan mitra agar hak petani plasma lebih terjamin.
“Kami berharap ada langkah bersama agar masyarakat sebagai pemilik plasma benar-benar merasakan manfaat dari kerja sama yang dijalankan,” lanjut Sepe.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

