Kemudian, pengaturan arus keluar dimulai pukul 17.00 WITA agar jalur bersih tepat saat penutupan pukul 18.00 WITA. Selain itu, batas kecepatan tak lebih dari 60 km/jam.
Pemkab PPU melalui tim gabungan Dishub, PUPR, Kepolisian, dan Jasa Marga mengimbau para pemudik untuk memastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan prima.
"Menjaga jarak aman dan mematuhi rambu lalu lintas. Memanfaatkan rest area yang tersedia jika merasa lelah atau mengantuk."
"Dengan dibukanya jalur tol IKN ini, perjalanan libur akhir tahun masyarakat di Kalimantan Timur diharapkan menjadi lebih aman, nyaman, dan efisiensi waktu," pungkas Mudyat.
Tol IKN via Jembatan Pulau Balang Dibuka Gratis Selama Nataru
Minggu 21-12-2025,15:06 WIB
Editor : Baharunsyah
Kategori :