Kelompok Tani di Kutai Timur Minta Kepastian Ganti Rugi Lahan, Nilai Terjadi Ketidakadilan Sejak 2010

Kamis 18-12-2025,22:17 WIB
Reporter : Sakiya Yusri
Editor : Didik Eri Sukianto

‎Kelompok tani menilai mandeknya penyelesaian selama lebih dari satu dekade menunjukkan adanya stagnasi dalam administrasi pemerintahan.

Oleh karena itu, mereka mengusulkan penggunaan diskresi oleh kepala daerah. ‎“Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengatur diskresi. Ketika aturan tidak lagi mampu menyelesaikan persoalan dan terjadi stagnasi, diskresi bisa digunakan,” tambahnya.

‎Ia menegaskan, permintaan diskresi bukan untuk melanggar hukum, melainkan untuk menghadirkan keadilan.

BACA JUGA: Inflasi Kaltim Masih Terkendali, Pemprov Perketat Pengawasan Harga Jelang Natal dan Tahun Baru

Kelompok tani berharap DPRD Kutai Timur dapat menjadi jembatan dalam mendorong penyelesaian yang adil dan manusiawi.

‎“Diskresi itu justru diatur oleh undang-undang, bukan kehendak sepihak. Kami datang ke DPRD karena percaya lembaga ini bisa memperjuangkan keadilan bagi rakyat kecil,” lanjutnya.

‎Menurutnya, penyelesaian yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan konflik sosial jika tidak segera ditangani.

Ia juga menegaskan bahwa kelompok tani tetap menghormati aturan dan tidak ingin pemerintah daerah terseret persoalan hukum.

Kategori :