Pemkot Samarinda versus Pemprov Kaltim, Lahan RS Korpri Disegel, Dinilai Langgar Aturan dan Biang Banjir

Rabu 17-12-2025,17:25 WIB
Reporter : Rahmat Pratama
Editor : Baharunsyah

Atas dasar itu, Sekda Samarinda memerintahkan penangguhan kegiatan sekaligus meminta pengelola mengurus ulang perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut perhitungan Pemkot, pengurukan seluas 1,3 hektare berpotensi menghilangkan sekitar 9.000 meter kubik daya tampung air.

“Kalau tidak diatur dengan baik, airnya pasti lari ke permukiman,” ujarnya.

Penangguhan ini juga merupakan tindak lanjut dari keluhan warga dari sejumlah wilayah.

Seperti RT 14 dan RT 24 Jalan Wahid Hasyim, RT 26 hingga RT 28 Perum Rapak Binuang, serta RT 29 dan RT 30 Pondok Surya.

Mereka keberatan atas proyek tersebut karena dampaknya sudah mulai dirasakan. Seperti banjir, debu, jalan kotor dan kemacetan.

Marnabas menegaskan, selama penangguhan tidak boleh ada penambahan penimbunan lahan.

BACA JUGA:1.082 Personel Gabungan Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Samarinda

Namun, kegiatan yang bersifat mengurangi dampak, seperti pembuatan parit atau saluran air, masih diperbolehkan.

“Pembangunan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat. Hak berusaha ada, tapi pemerintah wajib mengatur agar tidak merugikan hak orang lain,” tegasnya.

Pemkot juga telah meminta Inspektorat memeriksa proses penerbitan surat persetujuan di DLH karena diduga terjadi maladministrasi.

“Kalau terbukti melanggar SOP, pasti ada konsekuensi dan sanksi disiplin,” kata Marnabas.

Pemkot Samarinda memastikan pengawasan di lapangan akan diperketat oleh Satpol PP, DLH, dan PUPR.

Jika selama masa penangguhan masih ditemukan aktivitas pengurukan, pemerintah tidak segan mengambil langkah penegakan aturan.

“Intinya, pembangunan boleh berjalan, tapi tidak boleh berdampak pada keselamatan dan keamanan masyarakat,” pungkas Marnabas.

Sementara itu, Dwi Wijaya, perwakilan kontraktor pelaksana dari PT Mahakam Karya Konstruksi, mengatakan pihaknya hanya menjalankan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati.

Kategori :