“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Iptu Erik.
Polsek Sangkulirang Amankan Pelaku Pencurian, Uang Curian Rp20 Juta Dipakai untuk Judi Online
Senin 15-12-2025,18:29 WIB
Reporter : Sakiya Yusri
Editor : Didik Eri Sukianto
Kategori :
Terkait
Senin 15-12-2025,18:29 WIB
Polsek Sangkulirang Amankan Pelaku Pencurian, Uang Curian Rp20 Juta Dipakai untuk Judi Online
Senin 15-12-2025,08:00 WIB
Ditinggal Sendirian di Rumah, Bocah SD di Telen Ditemukan Meninggal di Kolong
Minggu 14-12-2025,20:20 WIB
105 Atlet Ramaikan Kejurprov Arm Wrestling 2025 di Kutai Timur
Sabtu 13-12-2025,15:54 WIB
Breaking News! Ada Kabar Penembakan di Kantor Pos, 1 Orang Tergeletak
Sabtu 13-12-2025,09:02 WIB
MOU Sudah Diteken, Kutim Bersiap Terapkan Pidana Sosial Sesuai KUHP Baru
Terpopuler
Rabu 17-12-2025,20:18 WIB
Korban Dugaan Penipuan Jual-Beli Tanah Kavling di Balikpapan Mengaku Diintimidasi
Rabu 17-12-2025,16:23 WIB
Jangan Keasikan Kerja, Pemkot Samarinda Keluarkan Edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak di Sekolah
Rabu 17-12-2025,17:10 WIB
Angkasa Pura Sebut Fasilitas Pendukung Bandara IKN Masih Perlu Dilengkapi
Rabu 17-12-2025,18:18 WIB
Wewenang Terbatas, Pemkab Kukar Tempuh Industri Karbon Gambut Tekan Deforestasi
Rabu 17-12-2025,21:14 WIB
DPMK Mahulu Sebut Penerapan PMK 81 Tak Berdampak Pada Penyaluran Dana Desa
Terkini
Kamis 18-12-2025,16:02 WIB
Pria di Paser Dibekuk Polisi Usai Aniaya Perempuan Menggunakan Sajam
Kamis 18-12-2025,15:28 WIB
Solidaritas Terus Mengalir, PIS Salurkan Bantuan untuk Warga Aceh Tamiang
Kamis 18-12-2025,14:49 WIB
Psikolog: Gerakan Ayah Mengambil Rapor di Sekolah Perkuat Hubungan Orang Tua dan Anak
Kamis 18-12-2025,14:26 WIB
Menunggu Rekap Akhir Tahun, Pemkot Balikpapan Optimistis Target Investasi 2025 Masih Bisa Tertutup
Kamis 18-12-2025,13:25 WIB