Pemkab Perpanjang Masa Belajar di Rumah

Jumat 27-03-2020,22:27 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud. (Istimewa) Penajam, DiswayKaltim.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memperpanjang masa belajar di rumah bagi pelajar. Berlaku hingga 18 April 2020. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul masa darurat COVID-19 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/SE003/Disdikpora. Ditandatangani Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Tertanggal 27 Maret 2020. AGM mengungkapkan, edaran ini juga sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 440/1871/0213.II/B.Kesra. “Kegiatan belajar mengajar peserta didik PAUD, TK, SD dan SMP diperpanjang sampai tanggal 18 April 2020 dan masuk kembali tanggal 20 April 2020,” katanya, Jumat (27/3/2020). Sebelumnya, Pemkab PPU telah mengeluarkan edaran untuk merumahkan kegiatan belajar mengajar. Berlaku sejak 16 Maret hingga 22 Maret 2020. Selama peserta didik belajar di rumah, tenaga pendidik akan memberikan tugas belajar secara kreatif melalui media daring. Hal ini disesuaikan dengan kemampuan setiap sekolah. Dalam edaran kali ini, AGM menginstruksikan tenaga pengajar melaksanakan pekerjaan belajar mengajar dari rumah (work from home) serta tetap memantau kegiatan belajar peserta didik. “Para kepala sekolah dan tenaga pendidik memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang ke luar daerah. Atau ke tempat-tempat keramaian. Dengan selalu menjalin komunikasi dengan orang tua wali peserta didik,” imbuh AGM. Politisi muda itu mengatakan, surat edaran tersebut bersifat dinamis. Pemkab PPU akan menyesuaikannya dengan perkembangan penyebaran COVID-19. (RSy/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait