Bupati Aceh Selatan Umrah Tanpa Izin Saat Daerah Dilanda Banjir, Kemendagri Minta Segera Pulang

Minggu 07-12-2025,10:46 WIB
Reporter : Tri Romadhani
Editor : Tri Romadhani

NOMORSATUKALTIM - Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, berangkat menunaikan ibadah umrah tanpa mengantongi izin resmi dari Gubernur Aceh maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Kepergian tersebut menuai sorotan lantaran berlangsung di tengah bencana banjir dan tanah longsor yang menerjang sebagian besar wilayah Aceh Selatan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, membenarkan bahwa Mendagri Tito telah menghubungi Mirwan secara langsung untuk meminta klarifikasi terkait keberangkatannya.

Dalam komunikasi tersebut, Mirwan mengakui bahwa ia berangkat tanpa izin dan berjanji akan segera kembali ke Indonesia.

BACA JUGA:Upaya Pemulihan Jalan Padang–Bukittinggi Terhalang Kondisi Cuaca, Lembah Anai Masih Lumpuh

BACA JUGA:DPRD Kaltim Minta Pola Distribusi Pupuk Dibenahi, Libatkan BUMDes untuk Awasi dari Desa

“Bapak Mendagri sudah melakukan panggilan langsung. Yang bersangkutan menyampaikan bahwa tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk perjalanan umrah dan akan pulang besok,” ujar Benni dalam keterangan resminya, dikutip dari Disway.id, Minggu 7 Desember 2025.

Benni menjelaskan bahwa sebelumnya Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Mirwan.

Penolakan itu didasari kondisi Aceh Selatan yang sedang menghadapi bencana banjir dan longsor, serta penetapan status darurat bencana hidrometeorologi oleh pemerintah provinsi.

Kemendagri menyayangkan keputusan Mirwan tetap bertolak ke Tanah Suci meski sejumlah kecamatan di wilayahnya terendam banjir dan masih terdapat warga yang mengungsi.

BACA JUGA:Gubernur Aceh Desak Percepatan Bantuan untuk Ribuan Warga Terisolir Pasca Banjir Besar

“Kami sangat menyayangkan, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan sedang melaksanakan umrah, padahal daerahnya sedang menghadapi bencana,” kata Benni.

Situasi menjadi semakin menjadi perhatian publik karena Mirwan sebelumnya telah menerbitkan surat ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor.

Surat bernomor 360/1315/2025 itu dikeluarkan pada 27 November 2025. Namun hanya lima hari berselang, yakni pada 2 Desember 2025, Mirwan justru berangkat umrah bersama keluarganya.

Pada waktu yang sama, ratusan warga terutama di kawasan Trumon masih menghuni tenda pengungsian.

Kategori :