Mereka mengeluhkan sulitnya memperoleh pupuk dengan harga sesuai ketentuan.
"Keluhan itu yang paling sering kami dengar. Namun, kewenangan penindakan terhadap pelanggaran harga berada di pemerintah pusat," sebutnya.
Karena itu, Komisi II berencana memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait agar sistem pengawasan dan pola distribusi pupuk subsidi dapat diperbaiki.
Ia menilai penyaluran pupuk membutuhkan pola yang lebih terarah dan mudah diawasi.
BACA JUGA:Optimistis Dapat Bonus TKD, Bontang Incar Kenaikan APBD Jadi Rp2,2 Triliun
Sebagai solusi tambahan, Guntur menekankan pentingnya melibatkan BUMDes atau koperasi desa dalam rantai distribusi.
Dengan kedekatannya dengan kelompok tani, proses verifikasi kebutuhan dan pendataan petani yang berhak dapat dilakukan secara lebih akurat.
"Kalau BUMDes yang menangani, distribusi lebih mudah dipantau dan manfaat ekonominya juga kembali ke desa," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pupuk subsidi khusus diperuntukkan bagi petani, bukan untuk dijual bebas kepada sektor lain seperti perkebunan.
Minimnya pengawasan membuat penyimpangan masih terjadi di lapangan.
Dengan mempercayakan BUMDes dalam pengelolaan distribusi, Guntur meyakini potensi penyimpangan dapat ditekan karena kontrol berada langsung di tingkat desa.
Dia menegaskan, pentingnya pengawasan berkelanjutan dan transparansi data agar program pupuk subsidi benar-benar menyentuh petani yang berhak.
Ia pun meminta seluruh pemangku kepentingan memperkuat mekanisme pemantauan mulai dari pencatatan kebutuhan, distribusi, hingga evaluasi penggunaan.
"Mekanisme yang tertata dan diawasi secara berkala akan menjadi langkah nyata untuk memperbaiki tata kelola pupuk, sekaligus memperkuat fondasi sektor pertanian di Kaltim," pungkas Guntur.
Sebagi informasi, hingga 22 Oktober 2025, total stok pupuk yang tersedia di Pupuk Kaltim mencapai 161.993 ton, terdiri atas 112.035 ton Urea, 35.756 ton NPK, dan 14.202 ton NPK Kakao.
Seluruh stok ini pun telah ditempatkan di gudang-gudang penyangga di berbagai wilayah dan siap didistribusikan melalui jaringan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) sebagai induk perusahaan.