Satpol PP Balikpapan: Nongkrong, Kami Bubarkan!

Kamis 26-03-2020,18:49 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Wali Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran untuk toko mengurangi jam operasional. Warga juga diminta tidak bergerombol di tempat umum. (Ilustrasi/mamikos.com) -- Balikpapan, diswaykaltim - Satpol PP Balikpapan menyambangi pemilik toko, warung, rumah makan dan minimarket. Untuk diminta berpartisipasi memutus rantai penyebaran COVID-19. Imbauan ini sesuai surat edaran wali kota Balikpapan yang meminta toko dan minimarket mengurangi jam operasional. "Secara umum surat edaran itu bukan meminta toko atau minimarket ditutup. Tapi diharapkan mengurangi jam operasional. Serta memberi sinyal kepada masyarakat kalau saat ini tak sebebas sebelum adanya corona," ujar Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, Selasa (24/3). Menurutnya, imbauan ini berlaku bagi pemilik warung dan rumah makan. Yakni dengan meniadakan kursi untuk social distancing. Kemudian pelanggan diminta membungkus makanan untuk dinikmati di rumah. "Imbauan ini sudah kami lakukan. Kami juga patroli keliling," ujarnya, Selasa (24/3). Pedagang diminta turut aktif mengurangi titik-titik kerumunan warga. "Sesuai informasi, jarak aman itu 1 meter setiap orang. 2 meter lebih baik," pungkasnya. Ia akan terus memantau dengan berpatroli. Terutama menyisir Balikpapan Selatan yang disinyalir banyak tempat tongkrongan. "Kalau ada yang berkumpul, kami dibubarkan," tegasnya. (ryn/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait