“Kami sepakat bila perlu turun langsung ke lokasi agar titik objek yang disengketakan terlihat jelas dan tidak menimbulkan konflik baru di masyarakat,” katanya.
Dari pihak Bukit Raya, Kepala Desa Hartono menyampaikan, bahwa hubungan administratif antara kedua desa sebenarnya tidak bermasalah, namun laporan warga memaksa pihaknya membawa persoalan ini hingga ke tingkat kecamatan dan kepolisian.
“Antara Tanjung Batu dengan Bukit Raya tidak ada masalah batas keluar. Namun warga RT 3 melapor adanya klaim lahan sehingga kami menindaklanjuti apa yang mereka harapkan,” jelas Hartono.
BACA JUGA: Kukar Bisa Bikin BUMD Ber-Dividen Tanpa Modal Baru, Murung Raya Datang Belajar
Hartono juga menyinggung minimnya dokumen dasar peta kapling yang seharusnya dipegang desa.
“Saya sudah meminta perangkat mendatangi BPN untuk mencari dasar tapping lahan. Tidak ada solusi dan diarahkan ke Dinas Transmigrasi. Kami tidak punya dokumen itu, sehingga sulit berbicara lebih jauh,” katanya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik yang dipegang warganya diterbitkan atas nama Bukit Raya.
RDP ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti persoalan melalui peninjauan lapangan dan verifikasi dokumen resmi sebagai dasar penyelesaian.